Sebutkan sistematika Perundang- undangan! ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari laura397 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Sebutkan sistematika Perundang- undangan! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia:

  • UUD 1945;
  • Ketetapan MPR;
  • UU;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Keputusan Presiden;
  • Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

Penjelasan:

Semoga Membantu

Jadiakn Jawaban Terbaik Ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh komangagusjaya47 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 Jan 22