Berikut ini adalah pertanyaan dari ayuruk1401 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban: Melalui Peraturan Presiden No. 109/2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (yang selanjutnya disebut Tim Nasional) menyusun Prosedur Tetap (PROTAP) pengembangan sistem kesiagaan dan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut, untuk menjadi pedoman bagi Instansi terkait. Dalam Tim Nasional ini Kementerian Perhubungan memiliki peran dan tanggung jawab sebagai Pusat Koordinasi Tumpahan Minyak Nasional (Coordination Center) dan Menteri Perhubungan sebagai Ketua Tim Nasional. Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fredisamuel dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 27 Aug 21