Berikut ini adalah pertanyaan dari inayabkl9 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Era Awal Kemerdekaan (1945-1949)
Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memiliki 8 provinsi, yaitu: Sumatra, Borneo (Kalimantan), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil serta dua daerah istimewa yakni Daerah Istimewa Surakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang di dasarkan atas pengakuan kedaulatan RI oleh Susuhunan Pakubuwono Surakarta pada 1 September 1945 yang menggabungkan wilayah negerinya sebagai sebuah Daerah Istimewa setingkat provinsi lalu disusul Yogyakarta pada 5 September 1945. Pada masa pergerakan kemerdekaan (1945-1949), Indonesia mengalami perubahan wilayah akibat kembalinya Belanda untuk menguasai Indonesia, dan sejumlah "negara-negara boneka" dibentuk Belanda dalam wilayah negara Indonesia
Era Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
Hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat, dimana terdiri dari 15 negara bagian plus 1 Republik Indonesia. Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia.
Era Demokrasi Terpimpin dan Orde Lama (1950-1966)
Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Berikut adalah perkembangan pemekaran wilayah Indonesia pada kurun waktu 1950-1966:
Tahun 1950, Provinsi Sumatra dipecah menjadi Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan.
Tahun 1950, Yogyakarta mendapat status provinsi "Daerah Istimewa".
Tahun 1956, Provinsi Kalimantan (dibentuk 14 Agustus 1950) dipecah menjadi provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Tahun 1956, dibentuk pula Provinsi Aceh Darussalam (pemekaran dari Sumatra Utara).
Tahun 1958, Provinsi Sumatra Tengah dipecah menjadi Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatra Barat.
Provinsi Sunda Kecil dipecah menjadi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Tahun 1958, dibentuk provinsi Kalimantan Tengah (pemekaran dari Kalimantan Selatan).
Tahun 1959, Aceh mendapat status provinsi "Daerah Istimewa".
Tahun 1959, Jakarta mendapat status provinsi
Tahun 1960, Provinsi Sulawesi dipecah menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
Tahun 1961, Jakarta mendapat status "Daerah Khusus Ibu kota".
Tahun 1963, PBB menyerahkan Irian Barat ke Indonesia
Tahun 1964, dibentuk Provinsi Lampung (pemekaran dari Sumatra Selatan).
Tahun 1964, dibentuk pula Provinsi Sulawesi Tengah (pemekaran dari Sulawesi Utara) dan Provinsi Sulawesi Tenggara (pemekaran dari Sulawesi Selatan).
Penjelasan:
SEMOGA MEMBANTU YA JANGAN LUPA LOVE DAN JAWABAN TERCERDASNYA Y
SELAMAT BELAJAR :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cindy6393 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 30 Jun 21