Jika makan di restoran akan dikenai pajak ..... pajak penghasilan penjualan

Berikut ini adalah pertanyaan dari joskomanurung0406 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Jika makan di restoran akan dikenai pajak .....pajak penghasilan
penjualan atas barang mewah
pertambahan nilai
bumi dan bangunan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pajak restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan semacamnya termasuk jasa boga atau katering. Umumnya, tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%.

Penjelasan:

jadikan jawaban yang terbaik y

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aldoakun1asiunti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Feb 22