Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan

Berikut ini adalah pertanyaan dari alfarizichaq pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.Apa maksud pernyataan di atas?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun."[1]

Dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh indakurbani1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Aug 21