1. Kewajiban mengikuti pendidikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari febykallista2 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

1. Kewajiban mengikuti pendidikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 31 ayat (2). Bunyi pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu ...a. "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan menengah dan masyarakat wajib membayarnya".

b. "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya"

C. "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan umum dan warga wajib membiayainya".

d. "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan sederajat orang tua wajib membiayainya".

2. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Penyataan tersebut merupakan kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 .... a. pasal 27 ayat 1 b. pasal 27 ayat 2
c. pasal 28 ayat 1 d. pasal 28 ayat 2

3. Indah berasal dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu dia mendapat bantuan untuk menyelesaikan sekolahnya tanpa dipungut biaya. Hak yang diperoleh Indah tersebut merupakan bentuk amanat UUD 1945, yaitu pasal ....
a. 29 ayat 1 b. 30 ayat 1 C 31 ayat 1 d. 32 ayat 1​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

JAWABAN:

1. B

penjelasan:

Pasal 31 ayat 2 menegaskan kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan dasar, yakni setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

2. A

penjelasan:

Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dikatakan bahwa semua segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

3.C

penjelasan:

Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran".

maaf kalau salah:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh angeliaara88 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 30 May 22