27. Pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari parti030179 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

27. Pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia menjadi tanggungA presiden
B menten kesehatan

C bupati
D. semua warga masyarakat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d.semua warga masyarakat

Penjelasan:

brainly.co.id

#semangatbelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bayusamudra1503 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Jul 21