Apa yang dimaksud bebas dalam mengemukakan pendapat

Berikut ini adalah pertanyaan dari rockymichaelhutagalu pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Apa yang dimaksud bebas dalam mengemukakan pendapat

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam Undang‑undang ini yang dimaksud dengan: 1.�� Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RonySumarna dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Dec 21