Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 35

Berikut ini adalah pertanyaan dari parcorrizky pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 35 (3) menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan Pancasila diselenggarakan di perguruan tinggi sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri sehingga lebih fokus dalam membangun dan membina pemahaman dan penghayatan mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia. Dengan demikian apa yang menjadi tujuan negara dalam amanat undang-undang tersebut dan hubungannya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

...........................

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zacky3758661 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jan 22