Bagi seseorang yang menemukan harta,kemudian masih ragu-ragu, apakah iaakan mampumemelihara

Berikut ini adalah pertanyaan dari maswanihnani pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Bagi seseorang yang menemukan harta,kemudian masih ragu-ragu, apakah ia
akan mampumemelihara benda-benda
tersebut atau tidak, dan bila tidak
diambil benda tersebut tidak
dikhawatirkan akan terbengkalai, maka
bagi orang tersebut mengambil barang
temuan
hukumnya .....

A.wajib

B.sunah

C.makruh

D.haram​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

====================================

C. Makruh

====================================

kebetulan banget aku juga lagi di materi luqathah/barang temuan

====================================

TERIMAKASIH

MAAF KALAU SALAH

SEMOGA MEMBANTU & BERMANFAAT

JADIKAN JAWABAN TERCERDAS YA

====================================C. Makruh====================================kebetulan banget aku juga lagi di materi luqathah/barang temuan====================================TERIMAKASIHMAAF KALAU SALAHSEMOGA MEMBANTU & BERMANFAATJADIKAN JAWABAN TERCERDAS YA

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh NamanyaKeren dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21