Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bagi bangsa Indonesia secara yuridis

Berikut ini adalah pertanyaan dari wafa5695 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bagi bangsa Indonesia secara yuridis mengandung makna....a. Berakhirnya hukum kolonial menuju
hukum tertib hukum nasional.
b. Akhir perjuangan suatu bangsa.
c. Kebebasan yang seluas-luasnya bagi
diri dan bangsa.
d. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
negara lain.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan

negara lain.​

Penjelasan:

Proklamasi menjadi pernyataan resmi tentang kemerdekaan dan terbebas dari belenggu penjajah. Setelah berhasil menyatakan kemerdekaannya, Indonesia resmi menjadi negara yang berdaulat. Indonesia bebas untuk menentukan nasib bangsa tanpa harus dibelenggu para penjajah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayeeshaiqlima dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Feb 22