Berikut ini adalah pertanyaan dari kinansampit pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Salah satu unsur terpenting negara hukum menurut Sri Soemantri adalah pengawasan dari badan-badan peradilan. Salah satu bentuk pengawasan adalah judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, tidak semua tindakan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Beberapa tindakan atau kebijakan pemerintah justru lahir lebih dahulu sebelum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur dan bahkan beberapa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk melahirkan kebijakan pemerintah yang justru merugikan warga negara.Terkadang sengketa hukum terjadi bermula dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yangseharusnya mempertimbangkan kepentingan umum atau kepentingan orang banyak (publik)dan bukan hanya kepentingan orang per orang saja, namun kenyataannya banyak terjadi suatu kebijakan merugikan kepentingan umum, sehingga acapkali kepentingan umum diabaikan yang pada akhirnya kepentingan umum tidak lagi menjadi prioritas utama. Hal inilah yang menjadi penyebab pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penguasa. Terjadinya pelanggaran hukum inilah yang menimbulkan daya dorong bagi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam upaya menyelesaikan sengketa guna menegakkan hukum.Dalam tulisan ini penulis hanya akan membahas penyelesaian melalui badan peradilan sebagai salah satu syarat dari negara hukum (rechtstaat) yaitu judicial control. Badan peradilan.merupakan suatu badan yang memegang peranan penting dalam penyelesaian sengketa. Salah satu gugatan kelompok yang dilakukan oleh para pencari keadilan adalah gugatan citizen lawsuit;Melalui konsep negara hukum dapat diketahui bahwa perlunya suatu negara diatur oleh sebuah konstitusi yang menjamin kemerdekaan bagi warga negaranya, dan memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan. Karena itu, agar hukum dipatuhi oleh masyarakat maka hukum yang dibuat haruslah benar dan ditegakkan secara benar. Konstitusi menjadi norma dasar yang melindungi hak-hak asasi warga negara, norma dasar tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah dalam membentuk kebijakan pemerintah lainnya. Adakalanya, kebijakan pemerintah tersebut bertentangan dengan norma dasar sehingga merugikan hak-hak asasi warga negara. Disinilah kemudian diperlukan adanya kontrol atau pengawasan dari warga masyarakat agar hukum yang dibuat dan ditegakan oleh penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah tidak menimbulkan tindakan sewenang-wenang atau bahkan merugikan warga negara. Negara dapat diibaratkan sebagai sebuah organisasi besar. Dalam sebuah organisasi, sistem pengawasan memegang peranan penting uuntuk memastikan bahwa segala sesuatunya berjalan sesuai dengan mandat, visi, misi, tujuan serta target-target organisasi. Dari sisi akuntabilitas, sistem pengawasan akan memastikan dan memberikan informasi tentang dampak dari suatu kebijakan yang dibuat oleh organisasi tersebut. Negara, selayaknya sebagai sebuah organisasi juga membutuhkan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh organ penyelenggara negara. Seringkali kebijakan pemerintah baik yang tertuang dalam kebijakan pemerintah pusat maupuan daerah bahkan kebijakan yang berupa peraturan perundang-undangan merugikan warga negara baik secara langsung maupun tidak langsung Tidak jarang terjadi tindakan sewenang-wenang dari negara kepada warga negaranya. Kebijakan-kebijakan negara yang tertuang dalam suatu produk hukum terkadang justru mengambil hak-hak asasi warga negaranya yang seharusnya dilindungi yang kemudian menyebabkan terjadinya ketidakadilan. Menurut Aristoteles, keadilan menjadi penekanan dalam negara hukum karena merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan warga negara. Bagi Aaristoteles, peraturan yang sebenernya adalah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negara. Oleh karena itu, dalam pandangan Aristoteles yang memerintah dalam negara sesungguhnya bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil yang tertuang dalam peraturan hukum, sedangkan penguasa hanyalah memegang hukum dan keseimbangan saja.1
Penjelasan:
SEMOGA BERMANFAAT DAN MEMBANTU ≅ ≡ ≅
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tarqiyahonstarone dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 12 Jul 21