saat pemilihan umum Masyarakat berhak memberikan suaranya tanpa ada paksaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari sutoyotoyo39 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

saat pemilihan umum Masyarakat berhak memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun hal ini sesuai dengan salah satu asas Pemilu yaitu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban:

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". ... "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Arsy1234 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 03 Jul 21