cara penyampaian pendapat warga terhadap pemerintah telah diaatur dalam udd

Berikut ini adalah pertanyaan dari RICHARDOCHANG pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Cara penyampaian pendapat warga terhadap pemerintah telah diaatur dalam udd 1945 pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan Konstitusi, manyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.

Penjelasan:

maaf kalo salah kakak kakak cantik/ganteng

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anakhebatbali dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Dec 21