50+ poinBAB VI PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18​

Berikut ini adalah pertanyaan dari kanglimart pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

50+ poin

BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

bab 6 pemerintah daerah pasal 18

pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

1 hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi kabupaten dan kota atau Antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah

dua hubungan keuangan pelayanan umum pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan Selaras berdasarkan undang-undang.

negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

No copas

No google

No ngasal

semoga membantu

selamat belajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kyoujurourengoku100 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Mar 22