Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna

Berikut ini adalah pertanyaan dari r277032 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Maksud pernyataan terebut ialah…a. Lembaga kehakiman memiliki kedudukan terpsiah dengan lembaga negara lainnya dan tidak bisa dipengaruhi dari lembaga maupun kekuasaan dalam menyelenggarakan keadilan.

b.Kekuasaan kehakiman dapat membentuk suatu produk hukum nasional.

c. Kekuasaan kehakiman dapat menjalin kerjasama dengan lembaga negara lainnya.

d.Semua keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga kehakiman memiliki kekuatan hukum yang tetap.

e. Lembaga kehakiman dapat membatalkan suatu putusan yang dianggap kurang seuai dengan UUD NRI Tahun 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

c.Kekuasaan kehakiman dapat menjalin kerjasama dengan lembaga negara lainya

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rahardjokeane dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Feb 22