tolong bantu secepat nya ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari aqilpramana28 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Tolong bantu secepat nya ​
tolong bantu secepat nya ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Dibagi 2, Secara Hotizontal dan Vertikal

Horizontal :

Kekuasan Konstitutif

- Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang - undang dasar

- Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)

- Pasal 3 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945

Kekuasan Legislatif

- Kekuasaan untuk membentuk undang- undang

- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Pasal 20 Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945

Kekuasan Yudikatif atau Kehakiman

- Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

- Pasal 24 Ayat 2 UUD NRI 1945

Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif

- Kekuasaan berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara

- Badan Pemeriksa Keiangan (BPK)

- Pasal 23E Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945

Vertikal :

Merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah -> Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

- Pasal 18 Ayat 1 UUD NRI 1945

2. Merancang undang2

3. Kalau Vertikal Merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah.  Sedangkan Horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi dan lembaga - lembaga tertentu.

4.  untuk mencegah penumpukan kekuasaan di satu tangan yang akan menimbulkan penyelenggaraan pemerintahan yang sewenang-wenang

5. - Presiden sebagai penyelenggara negara

   - Ga ada lembaga tertinggi di indonesia

   - Presiden gak bisa bubarin parlemen

Penjelasan:

Di atas

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh brocon dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 21 Nov 21