Jelaskan konsep nkri menurut pasal 18 ayat 1 uud nri

Berikut ini adalah pertanyaan dari avitaprayogi2475 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan konsep nkri menurut pasal 18 ayat 1 uud nri tahun 1945

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur dengan jelas bahwa: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan, yang diatur dengan undang-undang.

Penjelasan:

Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 adalah pasal yang membahas hal-hal terkait konsep otonomi daerah. Pada mulanya, konsep otonomi daerah muncul sebagai salah satu pembaharuan pola bernegara pasca reformasi, yakni perubahan dari sistem yang sentralistik ke model desentraliasi(Otonomi daerah)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh habibhab547 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 24 Aug 22