Berikut ini adalah pertanyaan dari desmidesmiati03 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya tidak berhak lagi mendapat perlindungan dan jaminan sosial dari pemerintah Indonesia. Menurut dia, ini juga berlaku untuk anak-cucu WNI tersebut, sesuai dengan UU kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia
Penjelasan:
maaf kalo salah kk:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mukyatim dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 23 Jul 21