20. Saat di lampu merah , menerabas garis putih dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari sellywulansari0375 pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

20. Saat di lampu merah , menerabas garis putih dan Zebra cross menurut pasal 287 sanksi yang diberikan berupa a. kurungan paling lama satu bulanb. denda paling banyak Rp. 250. 000 , 00
c. kurungan paling lama dua bulan
d. denda paling banyak Rp. 750.000 ,00

Tolong Jawab :)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. kurungan paling lama dua bulan

Saat di lampu merah,menerabas garis putih dan zebra cross. (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elysabet1907 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 May 22