Pada peristiwa Fathul Mekah kaum Quraisy dianggap aman apabila​.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Jeevanva3155 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada peristiwa Fathul Mekah kaum Quraisy dianggap aman apabila​.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pada peristiwa fathu Mekah kaum Quraisy dianggap aman apabila masuk masjid, masuk rumah Abu Sufyan, dan masuk rumahnya sendiri dengan menutup pintu rumah.

Penjelasan:

mhn mff kl slh

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aisyahalya8000 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Sep 22