pernyataan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik tertuang

Berikut ini adalah pertanyaan dari milikku369 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

pernyataan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik tertuang dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 1 Ayat (1) 

menyatakan bahwa: "Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik".

Penjelasan : Oleh karena itu , Negara Indonesia tidak terdiri atas suatu daerah atau beberapa daerah yang berstatus Negara bagian (deelstaat) dengan UUD

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kiranaaisy87 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 10 Feb 23