Berikut ini adalah pertanyaan dari youyusyach pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi:-:
sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut:
a. Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah:
1. DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis
2. DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi
3. Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama maka disahkan oleh Gubernur menjadi perda Provinsi
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah:
1. Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada
DPRD Provinsi secara tertulis
2. DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi,
3. Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten kota:-:
-DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan Perda kepada bupati/walikota secara tertulis.
- DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota. - Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
maaf ya ini² jawaban nya kurang jelas....
SEMOGA MEMBANTU/bermanfaat
;-; ;^)
#SemangatBelajar
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arifkhoirulikhsan100 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 12 Feb 23