Berikut ini adalah pertanyaan dari yasirgrogot0606 pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A.278
Penjelasan:
UU NO 22 TAHUN 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi
dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga
pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan
pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ziksu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 28 Jun 22