hukum salat Jumat adalah...​

Berikut ini adalah pertanyaan dari vikaputri072 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum salat Jumat adalah...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Diketahui bahwa hukum salat jumat dalam Islam adalah wajib bagi setiap laki-laki muslim, dan sunnah bagi wanita muslim. Seperti namanya, salat jumat dilaksanakan pada hari jumat bertepatan dengan waktu salat dzuhur. Khusus bagi wanita muslim, hanya perlu melaksanakan salat dzuhur seperti biasa saja karena sunnah baginya untuk menunaikan salat jumat.

Hal ini lantas membuat salat jumat dikonotasikan sebagai ibadah khusus dan wajib untuk umat muslim laki-laki. Ibadah salat jumat sendiri adalah penting, karena terdapat banyak sekali keutamaan dan keistimewaan yang tidak bisa didapat di hari-hari lain. Selain itu, hari Jumat juga adalah hari di mana banyak peristiwa penting terjadi.

Pentingnya ibadah salat jumat diperkuat dengan hadist yang berbunyi, “Sebaik-baiknya hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, masuk dan keluar dari surga dan hari kiamat hanya akan terjadi pada hari Jumat.†(HR. Muslim).

Hukum Salat Jumat

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hukum salat jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki muslim dan sunnah bagi wanita muslim. Hukum atau ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Al-Quran dan Hadist dalam Surat Al Jumuah ayat 9 yang berbunyi;

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumuah: 9).

Di dalam Al-Quran pula, salat Jumat disebut sebagai ibadah yang wajib dilaksanakan bagi kaum laki-laki. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi dan Hakim dengan arti yang berbunyi;

"Sholat Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: budak, wanita, anak-anak atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi dan Hakim).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh HENNYPRASASTI27 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 07 Jul 22