Rasa keadilan sering terusik jika membandingkan proses hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari ponselberkah416 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Rasa keadilan sering terusik jika membandingkan proses hukum terhadap kasus kasus kecil seperti pencurian dua buah kapuk randu atau kasus pencurian dua buah semangka yang sangat marak dibicarakan pada penghujung tahun 2009 dengan penanganan terhadap kasus korupsi yang sangat lambat dan tidak pernah tuntas. Hukum atau penegakan hukum dalam tataran inilah yang bisa dilihatdan dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurut saudara apakah saudara lebih menyetujui keadilan yang substantif atau keadilan yang prosedural?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penegakan hukum di Indonesia masih belum dikatakan sukses. Saya lebih memilih keadilan substantif yang memeriksa dan memahami kasus terlebih dahulu ketimbang keadilan prosedural yang hanya berpacu pada peraturan dan perundang-undangan.

Pembahasan:

Keadilan adalah tindakan memberi kepada mereka yang  menjadi miliknya secara sah. Keadilan adalah kondisi di mana ada kesepakatan dan isinya sesuai dengan aturan yang berlaku tidak adil. Keadilan akan mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku.

Dalam sejarah filsafat aturan, terdapat poly pendapat pada merumuskan apakah keadilan. Saya nir bermaksud menguraikan hal yg pelik ini dalam kesempatan ini. Dalam teori ilmu aturan, memang terdapat teoritikus yg membedakan keadilan pada 2 kategori, keadilan substantif & keadilan prosedural. Kalau dikaitkan menggunakan aturan pidana. Keadilan substantif berkaitan menggunakan aturan materil, sedang keadilan prosedural berkaitan menggunakan aturan formil atau aturan acara, yakni bagaimana menegakkan atau menjalankan aturan materil itu. Semua ini merupakan abstrak, dalam dataran filsafat & teori. Apa yg adil pada norma, belum tentu adil pada pelaksanaannya. Baik keadilan substantif & keadilan prosedural mengalami kasus yg sama dalam dataran pelaksanaan.

Kalau mengikuti pembedaan pada atas, saya beropini bahwa keadilan substantif & keadilan prosedural haruslah berjalan paralel. Apalagi apabila hal ini dikaitkan menggunakan negara, yg memiliki otoritas buat menegakkan aturan materil, yg pelaksanaannya dilakukan berdasarkan aturan prosedural tertentu. Tanpa aturan prosedural (antara lain, siapa yg berwenang & bagaimana cara melaksanakannya, apa batas-batasnya) maka negara nir terdapat artinya. Dalam keadaan tanpa negara terdapat tetapi nir berfungsi, setiap orang leluasa menegakkan keadilan substantif, menggunakan caranya sendiri, tanpa perduli bagaimana caranya, sesuatu yg terkait menggunakan keadilan prosedural tadi.

Pelajari lebih lanjut :

Materi tentang hukum pada yomemimo.com/tugas/1390751

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Sep 22