Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan

Berikut ini adalah pertanyaan dari AloneWolf9568 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasan yudikatif dipegang oleh...a. Presiden
b. DPR dan MPR
c. Polri dan TNI
d. Hakim agung dan jaksa agung
d. Mahkamah agung dan mahkamah konstitusi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d. mahkamah agung dan mahkamah konstitusi

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rafagaming857 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 31 May 23