Hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan

Berikut ini adalah pertanyaan dari kuroganeikki717 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan dalam UUDNRI Tahun 1945 berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara "dan "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Aturan tersebut termaktub dalam UUDNRI Tahun 1945 pasal.........​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

""Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara". pasal 27 ayat (3). "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". pasal 30 ayat (1).

mohon maaf klo salah..

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh febrianirosa5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Mar 23