tentukan dan simulasikan perhitungan pembagian jumlah pendapatan daerah berdasarkan pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari yustikioko pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

tentukan dan simulasikan perhitungan pembagian jumlah pendapatan daerah berdasarkan pasal 10 ayat 3 UU Nomor 33 Tahun 2004, jika nilai 10% pendapatan PBB yaitu sejumlah RP. 100.000.000,00

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawab:

follow ig kaka @jagad_walker45

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Berikut adalah perhitungan pembagian jumlah pendapatan daerah berdasarkan pasal 10 ayat 3 UU Nomor 33 Tahun 2004:

- Total Pendapatan PBB = RP. 100.000.000,00

- 10% Pendapatan PBB = RP. 10.000.000,00 (nilai yang akan dibagi)

- Jumlah Propinsi = 10

- Jumlah Kabupaten/Kota = 100

- Besaran Dana Bagi Hasil PBB untuk Propinsi = 10,91% dari nilai yang akan dibagi (RP. 10.000.000,00 x 10,91% = RP. 1.091.000,00)

- Besaran Dana Bagi Hasil PBB untuk Kabupaten/Kota = 89,09% dari nilai yang akan dibagi (RP. 10.000.000,00 x 89,09% = RP. 8.909.000,00)

- Jumlah Dana Bagi Hasil PBB untuk Propinsi = RP. 10.910.000,00 (RP. 1.091.000,00 x 10)

- Jumlah Dana Bagi Hasil PBB untuk Kabupaten/Kota = RP. 890.900.000,00 (RP. 8.909.000,00 x 100)

Simulasi perhitungan pembagian jumlah pendapatan daerah berdasarkan pasal 10 ayat 3 UU Nomor 33 Tahun 2004 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Hitung nilai 10% dari total Pendapatan PBB.

- Total Pendapatan PBB = RP. 100.000.000,00

- 10% Pendapatan PBB = RP. 10.000.000,00

2. Bagi dana tersebut sesuai dengan proporsi yang ditentukan oleh UU Nomor 33 Tahun 2004.

- Proporsi Dana Bagi Hasil PBB untuk Propinsi = 10,91%

- Proporsi Dana Bagi Hasil PBB untuk Kabupaten/Kota = 89,09%

- Dana Bagi Hasil PBB untuk Propinsi = RP. 1.091.000,00

- Dana Bagi Hasil PBB untuk Kabupaten/Kota = RP. 8.909.000,00

3. Hitung jumlah dana bagi hasil PBB yang akan diterima oleh Propinsi dan Kabupaten/Kota.

- Jumlah Dana Bagi Hasil PBB untuk Propinsi = RP. 1.091.000,00 x 10 = RP. 10.910.000,00

- Jumlah Dana Bagi Hasil PBB untuk Kabupaten/Kota = RP. 8.909.000,00 x 100 = RP. 890.900.000,00

Dengan demikian, total dana bagi hasil PBB yang diterima oleh seluruh Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah sebesar RP. 901.810.000,00 (RP. 10.910.000,00 + RP. 890.900.000,00).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nelvinpranama45 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Aug 23