Soal Polemik Aset Akademi TNI, Pemkot Magelang Akan Ikuti Keputusan

Berikut ini adalah pertanyaan dari safirameliana99 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Soal Polemik Aset Akademi TNI, Pemkot Magelang Akan Ikuti Keputusan Presiden Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah, akan mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo terkait polemik aset eks Mako Akabri. "Iya jelas. Kami menyerahkan kepada Bapak Presiden, karena Bapak Presiden adalah kuasa pengelola aset negara, jadi semua aset negara ini di bawah kewenangannya," kata Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono, kepada wartawan, Jumat (27/8/2021). Joko mengaku telah melayangkan surat ke Istana tidak lama setelah logo TNI terpasang di muka atas gedung kantor Wali Kota di Jalan Sarwo Edhie Wibowo Kota Magelang, Rabu (26/8/2021) lalu. Surat itu juga ditujukan untuk Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menhankam, Panglima TNI, Mendagri, Menkeu, Gubernur Jawa Tengah, DPRD Tingkat I dan Kementerian Pertanahan. "Langsung kemarin tanggal 26 Agustus 2021 sudah kita kirim langsung lewat kurir (utusan), langsung tidak via pos atau via jasa pengiriman, langsung kami kirim kurir ke Bapak Presiden," kata Joko. Joko mengungkapkan, surat yang ditujukan kepada presiden itu berisi permohonan bantuan penyelesaian polemik aset yang melibatkan Akademi TNI tersebut. Dia berharap, pemerintah pusat bisa turun tangan agar polemik ini tidak berkepanjangan. Ia pun melampirkan dasar dan penjelasan historis bagaimana Pemkot Magelang bisa menempati tanah dan bangunan eks Mako Akabri sejak 1 April 1985 itu. "Isi surat ke presiden, mohon penyelesaian permasalahan aset ini, dimana permohonan kami ini didasarkan kepada prasasti dan dokumen-dokumen serah terima aset dari Dephan ke Mendagri pada tahun 1985 lalu," ujarnya. Joko menyatakan, siap dan menerima apa pun keputusan Presiden nantinya. Pertanyaan: Bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres) adalah dua jenis peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden sebagai bagian dari kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan negara. Meskipun keduanya dikeluarkan oleh Presiden, namun kekuatan hukum mengikat keduanya berbeda.

Keppres memiliki kekuatan hukum mengikat yang lebih rendah dibandingkan dengan Perpres. Keppres umumnya dikeluarkan untuk menyelesaikan masalah tertentu atau mengatur hal-hal yang bersifat administratif. Keppres dapat dikeluarkan oleh Presiden sendiri atau oleh menteri yang ditunjuk oleh Presiden.

Sementara itu, Perpres memiliki kekuatan hukum mengikat yang lebih tinggi. Perpres dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur masalah yang lebih penting dan strategis dalam menjalankan pemerintahan negara. Perpres biasanya dihasilkan dari kajian dan pertimbangan yang lebih komprehensif, melibatkan beberapa instansi atau kementerian terkait.

Dalam konteks polemik aset eks Mako Akabri yang melibatkan Pemkot Magelang dan pemerintah pusat, keputusan Presiden diharapkan dapat menjadi solusi yang dapat mengikat kedua belah pihak. Namun, apabila keputusan Presiden tidak memberikan kejelasan atau kepastian hukum terkait masalah aset ini, maka diperlukan aturan yang lebih detail dan komprehensif, yang mungkin dihasilkan dari sebuah Perpres.

Pembahasan:

Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berfungsi untuk mengatur masyarakat. Hukum memiliki sifat yang memaksa supaya masyarakat dapat mematuhi peraturan tersebut. Orang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi yang berat. Hukum juga bermanfaat sebagai penyelesaian suatu masalah. Hukum juga terdapat pada undang undang dasar pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa negara indonesia merupakan negara yang berhukum.

Pelajari Lebih lanjut

Pelajari Lebih lanjut tentang Jelaskan pengertian hukum menurut para ahli yomemimo.com/tugas/26004950

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jul 23