Jelaskan yang dimaksud dengan warga negara menurut UUD 1945​

Berikut ini adalah pertanyaan dari eddyorari2018 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan yang dimaksud dengan warga negara menurut UUD 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lauraputri611 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 23 Apr 23