Berikut ini adalah pertanyaan dari sriw54860 pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jawaban:
Berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: 271/HK.105/DJRD/96, penentuan jarak halte menjadi salah satu perbedaan utama antara halte di perkotaan dan pinggiran kota. Di perkotaan dengan tata guna lahan untuk pusat kegiatan yang sangat padat seperti pasar dan pertokoan, jarak tempat henti sekitar 300m, kemudian di perkotaan dengan tata guna lahan padat untuk perkantoran, sekolah, jasa, dan permukiman, jarak henti halte diantara 300m s.d. 400m. Adapun untuk wilayah pinggiran yang padat, jarak tempat henti halte berkisar antara 300m s.d. 500m, sedangkan wilayah pinggiran yang jarang, berkisar antara 500m s.d. 1000m.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zanetalaili dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 10 Jul 23