Berikut ini adalah pertanyaan dari cicimichelle255 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Objek pajak penghasilan yang berkenaan dengan penghasilan dari usaha adalah ....a. laba usaha dibidang jasa, dagang, atau industri
b. gaji, upah, dan bagian laba usaha
c. komisi, bonus, dan iuran pensiun
d. gaji, tunjangan, dan komisi
e. honorarium, upah dan bagian laba usaha
b. gaji, upah, dan bagian laba usaha
c. komisi, bonus, dan iuran pensiun
d. gaji, tunjangan, dan komisi
e. honorarium, upah dan bagian laba usaha
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A. Laba usaha di bidang jasa, dagang, atau industri
Penjelasan:
Gaji, upah, bonus, tunjangan, dll bukan merupakan penghasilan yang berasal dari usaha
maaf kalau salah:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh firdausbalqis792 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 05 Mar 23