Jelaskan dan analisalah peran DPR dan DPD dalam memutuskan Rancangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari edora8296 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan dan analisalah peran DPR dan DPD dalam memutuskan Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang! Berikan argumen Anda!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Terdapat tiga kewenangan DPD dalam pembentukan undang-undang yang disebutkan oleh Pasal 22D UUD 1945, yaitu: “dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)”, “ikut membahas Page 2 NEGARA HUKUM: Vol. 4, No. 2, November 2013 198 RUU”, dan “memberikan pertimbangan kepada DPR”, ...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh frizamahdi734 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Aug 23