Merujuk pada materi PJOK kelas 8 tentang Keselamatan Dijalan Raya,Penggunaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari khazninaa pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Merujuk pada materi PJOK kelas 8 tentang Keselamatan Dijalan Raya,Penggunaan ponsel saat berkendara merupakan pelanggaran sesuai dengan
Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Pertanyaan: Lalu bagaimana dengan ojek online, apakah termasuk suatu pelangaran? apa sanksi yang didapatkan?
Berikan pendapat anda​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

kalau menurut saya tidak karena mereka ada tujuan untuk mencari uang,dan meskipun mereka menggunakan ponsel di jalan raya mereka tetap mematuhi tata tertib

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh valentfeby24 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 19 Aug 23