Berikut ini adalah pertanyaan dari Ayunians5499 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
a) Hukum tertulis, di bedakan ke dalam dua macam yakni :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Yakni hukum yang disusun lengkap, sistematis, teratur serta dibukukukan, sehingga tidak lagi diperlukan peraturan pelaksanaan. Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang.
2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yakni hukum yang walaupun tertulis, akan tapi tidak disusun dengan sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah. Karenanya hukum ini sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan di dalam penerapannya. Contoh undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
b) Hukum tidak tertulis, adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nabilahdwi103 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 15 Jul 21