Berikut ini adalah pertanyaan dari agungmadriani1679 pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menanam dan memelihara tanaman ganja adalah salah satu jenis tindak pidana pengguna dan pengedar Narkoba dan Psikotropika melanggar Undang-undang No. 22 tahun 1997 Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)
Penjelasan:
penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan untuk persedian atau menguasai Narkotika Golongan I baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman secara melawan hukum diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika pada Pasal 78 ayat 1 huruf (a) dan (b) akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Semoga membantu
Maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ara1239817 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 14 Jul 21