Kebutuhan akan pendidikan merupakan hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah

Berikut ini adalah pertanyaan dari RanaMaritza pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kebutuhan akan pendidikan merupakan hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah selaku pengelola negara ini memiliki kewajiban untuk melaksanakannya. Ketentuan tersebut tercantum dalam UUD 1945, yaitu ....A. Pasal 28
B. Pasal 31
C. Pasal 34
D. Pasal 37​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B.pasal 31

Penjelasan:

Hal ini dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen mengatakan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. 

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ki29 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21