Berikut ini adalah pertanyaan dari moonna pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Yang dimaksud dengan GHAIRU MUHSAN adalah pelaku zina baik perempuan atau laki-laki yang belum terikat pernikahan menurut agama islam. Mereka para ghairu muhsan ini apabila terbukti melaui pengadilan syariah telah berzina maka dihukum dengan 100 kali cambukan dan pengasingan selama setahun.
» Pembahasan
Dalam islam, pelaku zina dibagi menjadi dua kelompok umum yakni:
- MUHSAN
- GHAIRU MUHSAN
Yang dimaksud dengan MUHSAN adalah pelaku zina baik pria atau wanita yang sudah (pernah) terikat hubungan pernikahan yang sah secara syariat islam. Mereka yang oleh pengadilan syariah terbukti melakukan zina akan dihukum dengan rajam sampai meninggal.
Yang dimaksud dengan GHAIRU MUHSAN adalah pezina baik pria atau wanita yang belum terikat hubungan pernikaha. Jika terbukti secara sah menurut aturan pengadilan syariah maka mereka akan dihukum dengan cambukan sebanyak 100 kali dan juga hukuman pengasingan.
» Pelajari Lebih Lanjut:
- Materi tentang zina muhsan ghairu muhsan yomemimo.com/tugas/15923267
- Materi tentang pengertian zina yomemimo.com/tugas/1140684
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil Jawaban
Kode : 10.14.2
Kelas : 1 SMA
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Bab : Bab 12 - Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina
Kata Kunci : Ghairu, Muhsan, Pezina, Cambuk, Rajam, Perilaku, Tercela
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 13 Jan 15