Apa pendapat kamu Terkait Tari, Bernyanyi, Senam, Bermain alat musik?

Berikut ini adalah pertanyaan dari jnabila126 pada mata pelajaran Seni untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa pendapat kamu Terkait Tari, Bernyanyi, Senam, Bermain alat musik? Bolehkah dalam pandangan Islam, jelaskan! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya umat bermain musik dan mendengarkannya.  

Banyak orang meyakini bahwa musik bisa membangun kesadaran masyarakat atas kondisi sosial yang terjadi di sekitarnya. Lalu, bagaimanakah Islam memandang musik itu sendiri dalam kaitannya dengan pembangunan sosial dan budaya suatu masyarakat.  

Dalam Islam, ada dua pandangan terhadap musik. Ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang melarangnya.  

Perbedaan ini muncul lantaran Alquran tak membolehkan dan melarangnya. Namun demikian, terjadi perbedaan pandangan para ulama tentang boleh atau tidaknya bermain musik, termasuk mendengarkannya.  

Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar menyatakan, para ulama berselisih pendapat tentang hukum menyanyi dan alat musik. Menurut jumhur ulama, hukumnya haram.  

Sedangkan, Mazhab Ahl al-Madinah, Azh-Zhahiriyah, dan jamaah Sufiyah memperbolehkannya. Abu Mansyur al-Baghdadi (dari Mazhab Syafi'i) menyatakan, Abdullah bin Ja'far berpendapat bahwa menyanyi dan musik itu tidak menjadi masalah.  

Bahkan, dia sendiri pernah menciptakan sebuah lagu untuk dinyanyikan para pelayan (budak) wanita (jawari) dengan alat musik, seperti rebab. Persitiwa ini terjadi di masa Khalifah Ali bin Abi Thalib RA.  

Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabnya Al-Fiqh 'Ala Mazhahib al-Arba'ah menyatakan, Al-Ghazali berkata, ''Nas-nas syarak telah menunjukkan bahwa menyanyi, menari, dan memukul rebana sambil bermain perisai dan senjata dalam perang pada hari raya adalah mubah. Sebab, hari seperti itu adalah hari bergembira.''  

Mengutip perkataan Imam Syafi'i yang mengatakan, sepanjang pengetahuannya, tidak ada seorang pun dari ulama Hijaz yang benci mendengarkan nyanyian atau suara alat-alat musik, kecuali bila di dalamnya mengandung hal-hal yang dilarang oleh syarak.  

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pangeranwalker27 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 01 Aug 21