berdasarkan undang-undang No 38 Jalan dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu

Berikut ini adalah pertanyaan dari graceliaputri95 pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

berdasarkan undang-undang No 38 Jalan dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu Jalan menurut fungsi terdiri dari Jalan Arteri dan Jalan kolektor Coba jelaskan apa yang dimaksud dengan Jalan Arteri sekunder​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Jalan arteri sekunder

jalan arteri sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder lainya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.

jika di tinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus di penuhi oleh jalan arteri sekunder adalah

  • kecepatan rencana >30km/jam
  • lebar jalan >8,0m
  • kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata rata
  • tidak boleh di ganggu oleh lalu lintas lambat

semoga membantu

jadikan jawaban tercerdas ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arthajaya27 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 29 Aug 21