UUD Pasal berapa yang mengatur tentang pengertian wisata ?

Berikut ini adalah pertanyaan dari lentanaangel pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

UUD Pasal berapa yang mengatur tentang pengertian wisata ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dasar Hukum. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alexgo123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 Aug 21