Berikut ini adalah hak warga negara yang diatur dalam UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari zivillia354 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Berikut ini adalah hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945 yaitu ... ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.

3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

4. Hak atas kelangsungan hidup "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).

6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

Jawaban:1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. 3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).4. Hak atas kelangsungan hidup

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Imeldaputri2100 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 09 Aug 21