Berikut ini adalah pertanyaan dari aureliarahmadhita376 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar, yaitu: Pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950. Dalam rentang waktu ini, bentuk negara Indonesia berubah dari kesatuan menjadi serikat. Sistem pemerintahan berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer. Pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959. Periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan. Sistem pemerintahan menganut sistem parlementer. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada periode 1949-1959, negara Indonesia menganut demokrasi parlementer.
Penjelasan:
Semoga membantu :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ifluug dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 27 Jul 21