1. Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan Undang-Undang MPR, DPR,

Berikut ini adalah pertanyaan dari gagahsjiuu25 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang diajukan partai X. Implikasi penolakan gugatan tersebut, pimpinan DPR dipilih tidak secara otomatis dari kursi terbanyak. Alhasil, ketua DPR kini tidak otomatis diduduki kader partai X sebagai pemenang Pemilu legislatif. lembaga negara sesuai informasi tersebut memegang kekuasaan kewenangan sebagai lembaga ............a. Eksekutif
b. Legislatif
C. Yudikatif
D. Eksaminatif
E. Nonkementerian

TOLONG JAWAB DENGAN BAIK DAN BENAR NANTI SAYA KASIH B-RAINLY TERCEDAS!!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Lembaga Yudikatif

Pembahasan

Lembaga negara adalah sekumpulan institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara sehingga membentuk suatu pemerintahan. Lembaga negara merupakan institusi-institusi yang melengkapi suatu pemerintahan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan terorganisir, saling bergantung dan saling memengaruhi.

Lembaga Yudikatif

Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas dalam mengawal dan memantau jalannya perundang-undangan yang ada serta penegakan hukum di Negara Indonesia. Lembaga Yudikatif ini terdiri dari tiga lembaga, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan yang terakhir Komisi Yudisial (KY).

1.) Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia (Pasal 24 ayat (2)). MA merupakan peradilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer dan PTUN (Pasal 24 ayat (2)). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1)).

Berikut kekuasaan MA sebagai lembaga yudikatif!

  1. Memutuskan permohonan kasasi.
  2. Memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili.
  3. Meninjau kembail keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  4. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

2.) Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang bertugas sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sesuai UUD 1945 Pasal 24C. MK berkedudukan di ibukota negara. MK beranggotakan 9 hakim konstitusi, yang ditetapkan presiden. Hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang tersebut, 3 anggota diajukan oleh MA, 3 anggota diajukan oleh DPR, dan 3 anggota diajukan oleh presiden (Pasal 24C ayat (3) UUD 1945).

Berikut tugas dan wewenang MK berdasarkan UUD 1945!

  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:
  1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945,
  2. Memutuskan sengkera kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,
  3. Memutus pembubaran partai politik,
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
  • Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.

3.) Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial (KY) dibentuk berdasarkan UU No. 22 Tahun 2004, yang bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat tentang kekuasaan kehakiman yang transparan, merdeka, dan partisipatif. Pembentukan Komsi Yudisial diawali oleh adanya kesepakatan untuk memberlakukan pemidahan kewenangan (organisasi, personel, administrasi, dan keuangan) pengadilan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung.

Tugas Komisi Yudisial (KY) adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
  2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
  3. Menetapkan calon hakim.
  4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

Kesimpulan

Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan tersebut adalah Lembaga Yudikatif (Ops C). Karena Mahkamah Konstitusi masuk kedalam Lembaga Yudikatif.

====================================

Pelajari Lebih Lanjut

∘ Tugas dan wewenang Lembaga Negara.

Kategori Umum

  • Materi:Tugas dan Kewenangan Lembaga Yudikatif

Kategori Sekolah

  • Mapel: PPKn
  • Kelas: 10 (X)
  • Bab: Bab 3 - Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Tahun 1945
  • Kode kategorisasi: 10.9.3
  • Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, lembaga negara, Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Eksaminatif, Nonkementrian

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AnakPaskibra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 21 Jan 22