Sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 2, pemerintahan daerah adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari Randomo pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 2, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dan DPRD dengan menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Yang dimaksud dengan tugas pembantuan adalah....A.Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengurus pemerintahan dalam NKRI
B.Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
C.Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa untuk melakukan tugas tertentu
D.Wewenang, hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang – undangan
E.Penyerahan seluruh kekuasaan kepada pemerintah pusat


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C.Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa untuk melakukan tugas tertentu

Penjelasan:

maaf kalo salah :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ardiansyah118e dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Feb 22