Berdasarkan Undang-undang No. 38 jalan dapat diklasifikasikan menjadi 2,yaitu jalan

Berikut ini adalah pertanyaan dari naimaningrum pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berdasarkan Undang-undang No. 38 jalan dapat diklasifikasikan menjadi 2,yaitu jalan menurut fungsi, terdiri dari ...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, jalan dibagi menjadi dua jenis, yakni berdasarkan fungsi dan jenisnya. Pada dasarnya, ada empat klasifikasi jalan raya berdasarkan fungsi, yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.

Penjelasan:

semoga membantu

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh feretusgg dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Mar 22