Berikut ini adalah pertanyaan dari naimaningrum pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, jalan dibagi menjadi dua jenis, yakni berdasarkan fungsi dan jenisnya. Pada dasarnya, ada empat klasifikasi jalan raya berdasarkan fungsi, yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
Penjelasan:
semoga membantu
maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh feretusgg dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 07 Mar 22