seorang karyawan memperoleh gaji sebesar Rp 4.500.000,00 perbulan. dari gaji

Berikut ini adalah pertanyaan dari rianasarikusmawati3 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

seorang karyawan memperoleh gaji sebesar Rp 4.500.000,00 perbulan. dari gaji yang diperoleh terdapat gaji tidak kena pajak sebesar Rp 2500.000,00 jika besar pajak penghasilan (PPh) 15% Hitung gaji karyawan tersebut setelah dipotong pajak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawab:

gaji bersih karyawan tersebut setelah dipotong pajak sebanyak 4.200.000 rupiah

Penjelasan dengan langkah-langkah:

penghasilan kena pajak = penghasilan  kotor - PTKP

penghasilan kena pajak = 4.500.000 - 2500.000

penghasilan kena pajak = 2.000.000 rupiah

Pajak = 2.000.000 x 15% = 300.000 rupiah

pendapatan bersih = pendapatan kotor - pajak

pendapatan bersih = 4.500.000 - 300.000

pendapatan bersih = 4.200.000 rupiah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Arwnips dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 30 May 22