1. sebutkan pengertian jalan!2. sebutkan pengertian jalan raya!3. sebutkan pengertian marka jalan!4. Sebutkan pengertian

Berikut ini adalah pertanyaan dari shabilazzah pada mata pelajaran Penjaskes untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. sebutkan pengertian jalan!2. sebutkan pengertian jalan raya!

3. sebutkan pengertian marka jalan!

4. Sebutkan pengertian rambu lalulintas!

5. Sebutkan macam-macam klasifikasi jalan!



B. Tugas 2

1. Berikan 5 contoh gambar rambu beserta keterangannya :

a. Rambu peringatan

b. Rambu petunjuk

c. Rambu larangan

d. Rambu perintah

2. Berikan 5 contoh gambar marka jalan beserta keterangannya!


tolong dibantu jawab secepatnya ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Jalan adalah prasarana angkutan darat. Jalan dapat dibangun di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah (seperti underpass),ataupun diatas permukaan air (seperti jembatan).

2. Markah jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

3. Rambu lalu lintas adalah seperangkat tanda-tanda yang ditujukan untuk memberikan informasi mengenai aturan ataupun keadaan lingkungan tempat jalan tersebut berada.

4. Klarifikasi berdasarkan pasal 19 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009, jalan dapat diklarifikasikan berdasarkan kelasnya ke dalam 4 kelas yaitu:

berdasarkan pasal 19 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009, jalan dapat diklarifikasikan berdasarkan kelasnya ke dalam 4 kelas yaitu: -)Jalan Kelas I yaitu jalan arteri dan jalan kolektor yang dapat dilalui muatan seberat 10 ton

berdasarkan pasal 19 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009, jalan dapat diklarifikasikan berdasarkan kelasnya ke dalam 4 kelas yaitu: -)Jalan Kelas I yaitu jalan arteri dan jalan kolektor yang dapat dilalui muatan seberat 10 ton -)Jalan kelas II yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui muatan maksimal 8 ton

berdasarkan pasal 19 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009, jalan dapat diklarifikasikan berdasarkan kelasnya ke dalam 4 kelas yaitu: -)Jalan Kelas I yaitu jalan arteri dan jalan kolektor yang dapat dilalui muatan seberat 10 ton -)Jalan kelas II yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui muatan maksimal 8 ton -)Jalan Kelas III yaitu jalan arteri yang dapat dilalui muatan maksimal 8 ton dan panjang kendaraan maksimal 9 meter

berdasarkan pasal 19 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009, jalan dapat diklarifikasikan berdasarkan kelasnya ke dalam 4 kelas yaitu: -)Jalan Kelas I yaitu jalan arteri dan jalan kolektor yang dapat dilalui muatan seberat 10 ton -)Jalan kelas II yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui muatan maksimal 8 ton -)Jalan Kelas III yaitu jalan arteri yang dapat dilalui muatan maksimal 8 ton dan panjang kendaraan maksimal 9 meter -)Jalan kelas khusus yaitu jalan yang dapat dilalui muatan lebih dari 10 ton dan panjang kendaraan lebih dari 18 meter.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anitahesti14 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jul 21